Alur Permohonan Informasi Publik
- Pemohon informasi datang ke loket pelayanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi SK, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas atau bisa melalui whatsapp nomor layanan aduan.
- Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya.
- Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik. kepada pemohon informasi publik.
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi.
- Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
- Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik.
Silahkan isi formulir Permohonan Informasi Publik dibawah ini :
LINK FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK